Bareskrim Check Beberapa Saksi Berkaitan Laporan Bank OCBC masalah Sangkaan Credit Macet Bos Gudang Garam

Bareskrim Check Beberapa Saksi Berkaitan Laporan Bank OCBC masalah Sangkaan Credit Macet Bos Gudang Garam

Bareskrim Check Beberapa Saksi Berkaitan Laporan Bank OCBC masalah Sangkaan Credit Macet Bos Gudang Garam

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri menjelaskan faksinya sedang mengecek beberapa saksi berkaitan laporan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) pada direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (HSI). Satu diantaranya, bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo (SW).

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan, faksinya telah terima laporan itu dan sedang mengecek beberapa saksi dari faksi pelapor.

“Kita saat ini masih mempelajari info beberapa saksi dari faksi pelapor. Dari faksi bank,” kata Chandra saat diverifikasi, Rabu (8/3/2023).

Adapun laporan itu teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023 berkaitan sangkaan credit macet sampai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pada itu, Kepala Agen Pencahayaan Masayrakat (Karo Penmas) Seksi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan jika laporan itu sekarang masih di tahapan penyidikan.

Dia belum ketahui kapan faksi terlapor akan dicheck. Menurut dia, bila ada perkembangan akan diumumkan selanjutnya.

“Hingga kini saat ini masih penyidikan. Kelak kita up-date,” kata Ramadhan.

Awalnya, Ramadhan menjelaskan jika laporan yang dibikin faksi PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) itu berkaitan sangkaan pemalsuan surat sampai TPPU.

Ramadhan mengutarakan, dalam kasus ini pelapor memberikan laporan direksi dan komisaris PT HSI, dan direksi, komisaris dan beberapa pemegang saham perusahaan itu, terhitung Susilo Wonowidjojo.

“Pada proses PT HSI memperoleh sarana credit dari PT Bank OCBC NISP yang diperhitungkan ada perlakuan menantang hukum yang sudah dilakukan PT HSI buat memperoleh sarana credit,” tutur Ramadhan pada 8 Februari 2023.

Terpisah, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menerangkan kasus ini bermula saat faksi bank memberi credit pada pihak PT HSI.

Hasbi menjelaskan, awalannya faksi bank memberi credit karena menyaksikan figur konglomerat Susilo Wonowidjojo sebagai pemegang saham perusahaan itu.

“Nominal yang kami pinjamkan ialah Rp 232 miliar,” sebut Hasbi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, 8 Februari 2023.

Tetapi, Hasbi menjelaskan, terjadi credit macet sebesar Rp 232 miliar.

Hasbi menyebutkan ada peralihan pemegang saham tanpa izin OCBC NISP.

“Jadi di saat ekstensi dan pencairan credit itu tidak sedikit ada juga peralihan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lantas, di bulan Mei 2021 rupanya ada peralihan pemegang saham,” katanya.

Check Also

Aslog KSAL Sebutkan Kapal Menunda TNI AL Banyak yang Telah Tua dan Banyaknya Belum Bagus

Aslog KSAL Sebutkan Kapal Menunda TNI AL Banyak yang Telah Tua dan Banyaknya Belum Bagus

Aslog KSAL Sebutkan Kapal Menunda TNI AL Banyak yang Telah Tua dan Banyaknya Belum Bagus …