Beskal: Project Satelit Kemenhan Merugikan Negara Rp 453 Miliar
Beskal konektivitas menyangka rugi negara capai Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus sangkaan korupsi project penyediaan satelit slots orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015.
Beskal konektivitas dalam kasus ini ialah team penuntut bersama yang terbagi dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari faksi militer. Karena, tersangka kasus ini terbagi dalam faksi sipil dan militer.
Rugi negara itu dikatakan dalam surat tuduhan pada tersangka Direktur Jenderal Kemampuan Pertahanan Kemenhan masa Desember 2013 – Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Khusus PT Awal Nusa Kusuma Bijakin Wiguna dan Direktur Khusus PT Awal Nusa Kusuma Surya Cipta Witoelar.
Sidang pembacaan tuduhan berjalan ini hari, Kamis (2/3/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
“Beberapa tersangka membuat bertambah diri kita atau seseorang atau satu korporasi yakni sudah membuat bertambah korporasi Avanti Communications Limited sejumlah Rp 453.094.059.540,68 yang bisa bikin rugi keuangan negara atau ekonomi negara, yakni bikin rugi keuangan negara yang kesemuaannya sejumlah Rp 453.094.059.540,68,” tutur beskal konektivitas dalam persidangan.
Menurut beskal, sangkaan rugi negara itu didapat dari laporan hasil audit perhitungan rugi keuangan negara atas kasus sangkaan tindak pidana korupsi project penyediaan satelit slots orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Beskal menyebutkan, Laksda TNI Pensiunan Agus Purwoto disuruh oleh Bijakin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk tanda-tangani kontrak sewa satelit floater yakni Satelit Artemis di antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited.
Walau sebenarnya, sewat satelit floater yakni Satelit Artemis tidak dibutuhkan.
Selanjutnya, kata beskal, Agus Purwoto waktu itu tidak berkedudukan sebagai Petinggi Pembikin Loyalitas (PPK) dalam penyediaan satelit itu.
Hingga perbuatannya tidak sesuai pekerjaan dasar dan tidak mempunyai wewenang untuk tanda-tangani kontrak.
“Karena tak pernah mendapatkan pemilihan sebagai PPK dari Pemakai Bujet (PA), dalam penandatanganan kontrak itu,” tutur beskal.
Selanjutnya, beskal menjelaskan jika bujet dalam Daftar Isian Penerapan Bujet (DIPA) di Kemenhan mengenai penyediaan satelit itu belum ada.
Disamping itu, penyediaan satelit ini belum dibikin Gagasan Umum Penyediaan Barang/Jasa dan tidak ada Rangka Referensi Kerja (KAK) atau Termin of Reference (TOR) dan tidak ada Harga Prediksi Sendiri (HPS).
“Tidak ada proses penyeleksian penyuplai barang/jasa, dan daerah lingkup service Satelit Artemis tidak sesuai filing Satelit di Slots Orbit 123° Bujur Timur (BT),” kata beskal konektivitas.
“Satelit Artemis mempunyai fitur yang lain dengan (satelit awalnya yakni) Satelit Garuda-1,” katanya meneruskan.
Atas perlakuannya, Laksamana Muda TNI Pensiunan Agus Purwoto, Bijakin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar dipandang sudah menyalahi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.