LHKPN 3 Hakim yang Menangi Tuntutan Partai Sempurna dan Menunda Pemilu
Harta kekayaan ke-3 figur majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang putuskan memenangi tuntutan Partai Masyarakat Adil Makmur (Sempurna) jadi perhatian.
Ke-3 hakim itu ialah T. Oyong sebagai ketua majelis, dan Dominggus Silaban dan H. Bakri masing-masing sebagai anggota.
Dalam keputusannya, majelis hakim memerintah Komisi Penyeleksian Umum (KPU) hentikan tingkatan Pemilu 2024 dan melakukan tingkatan Penyeleksian Umum dari sejak awalnya sepanjang kurang lebih dua tahun empat bulan 7 hari.
Hal tersebut tertera dalam keputusan kasus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) tempo hari.
KPU lalu ajukan banding atas keputusan itu. Beberapa ahli hukum tata negara dan pengamat penyeleksian umum mengomentari keputusan itu karena dipandang menantang Undang-Undang Dasar 1945 dan melebihi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut data harta kekayaan beberapa hakim yang tangani tuntutan Sempurna.
Berdasar data Laporan Harta Kekayaan Pelaksana Negara (LHKPN) pada 2021, Oyong mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp 4.491.844.535.
Harta dan kekayaannya terbagi dalam tanah dan bangunan sebesar Rp 2.501.000.000.
Oyong terdaftar memiliki alat transportasi dan mesin sebesar Rp 432.000.000, dan harta bergerak yang lain sejumlah Rp 278.900.000.
Disamping itu, Oyong terdaftar memiliki surat bernilai sebesar Rp 255.448.820, kas dan sama dengan kas sebesar Rp964.959.215, dan harta yang lain sebesar Rp 907.400.000.
T. Oyong terdaftar mempunyai utang sejumlah Rp 847.863.500.
Berdasar data LHKPN pada 31 Desember 2021, Dominggus Silaban memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 3.269.500.000.
Dominggus terdaftar memiliki asset tanah dan bangunan sebesar Rp 1.680.000.000 yang menyebar di Medan dan Labuhan Batu, Sumatera Utara, dari dengan status hasil sendiri, peninggalan, dan yang lain.
Ia terdaftar memiliki 4 alat transportasi yaitu kendaraan motor sebesar Rp 1.142.000.000.
Tipe kendaraan motor punya Dominggus ialah sepeda motor Yamaha bikinan 2014 (12.000.000), Toyota Fortuner G bikinan 2017 (Rp 400.000.000), Toyota Raize bikinan 2021 (Rp 230.000.000), dan Toyota Corolla Cross bikinan 2021 (Rp 500.000.000).
Dominggus terdaftar memiliki harta bergerak yang lain sejumlah Rp 313.500.000, dan kas dan sama dengan kas sebesar Rp 684.000.000.
Ia terdaftar mempunyai hutang sejumlah Rp 550.000.000.
Berdasarkan catatan LHKPN pada 31 Desember 2021, Bakri terdaftar memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 1.233.124.229.
Bakri terdaftar memiliki asset tanah dan bangunan sebesar Rp 740.000.000. Tanah dan bangunan itu ada di Kota Boyolali dan Kota Sukoharjo, Jawa tengah.
Bakri terdaftar memiliki 2 mobil sebesar Rp 385.000.000. Kendaraan punya Bakri ialah sedang Honda Accord (1992) sebesar Rp 35.000.000., dan Mitsubishi Pajero (2017) sebesar Rp 350.000.000.
Ia terdaftar memiliki harta bergerak sejumlah Rp 87.000.000, dan kas dan sama dengan kas sebesar Rp 21.124.229.