Rafael Alun Sebutkan Jeep Rubicon Atas Nama Kakak, Ahli: Tidak boleh Yakin

Rafael Alun Sebutkan Jeep Rubicon Atas Nama Kakak, Ahli: Tidak boleh Yakin

Rafael Alun Sebutkan Jeep Rubicon Atas Nama Kakak, Ahli: Tidak boleh Yakin

Pernyataan bekas petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, berkenaan surat pemilikan Jeep Rubicon atas nama kakaknya dipandang tak perlu dipercayai karena dipandang menjadi satu diantara modus sangkaan tindak pidana pencucian uang.

“Jangan sampai yakin kebenaran resmi itu ialah sama dengan kebenaran materiel,” kata bekas Kepala Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) Yunus Husein, dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti diambil pada Kamis (9/3/2023).

Menurut Yunus, penyelidik pada Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) agar lebih cermat pada pernyataan Rafael dan menyaksikan dengan teliti berkenaan faksi yang sebetulnya kuasai sejumlah harta itu.

“Misalkan bukan atas nama saya, tetapi atas nama kakak saya, seseorang, tetapi dalam hukum kita menyaksikan kebenaran materiel itu siapakah yang betul-betul mengontrol. Siapa beneficial owner dari perusahaan atau aktivitas ini,” tutur Yunus.

Yunus sampaikan, meskipun Rafael memiliki sebuah harta atas nama seseorang, tapi bila dalam sehari-harinya ia langsung kuasai atau memakai, karena itu pemilik sebetulnya ialah Rafael.

“Jika ia yang beneficial owner setiap hari, ia mengontrol barang ini, perusahaan ini, sebetulnya secara de facto ia yang punyai sebetulnya. Dan memang salah satunya modus tindak pidana terhitung bersihkan uang ialah dapat ia gunakan (nama) seseorang, dapat ia gunakan korporasi, yang perlu ia controlling. Mengontrol. Itu yang terpenting,” sebut Yunus.

Yunus memperbandingkan kasus pemilikan harta tidak lumrah Rafael serupa dengan bekas karyawan pajak Gayus Tambunan.

Kasus korupsi yang sudah dilakukan Gayus tersingkap pada 2010. Ia bisa dibuktikan sembunyikan harta berbentuk valuta asing sebesar Rp 60 miliar dan perhiasan sebesar Rp 14 miliar.

Walau sebenarnya Gayus waktu itu ialah karyawan pajak kelompok III/a dengan upah /bulan Rp 12.500.000.

Yunus sampaikan data dari Laporan Harta Kekayaan Pelaksana Negara (LHKPN) dapat dipakai sebagai pintu masuk yang baik sekali buat mencari sangkaan kekayaan tidak lumrah aparat sipil negara (ASN) atau pelaksana negara.

“Apa lagi telah ada hasil analitis,” tutur Yunus yang pakar hukum perbankan dan pidana korporasi dan pencucian uang.

Yunus mengharap penyelidik KPK memakai pendekatan analitis pola hidup dan pendekatan penghasilan rutin dalam usaha membedah kasus korupsi dan pencucian uang.

“Tujuannya ini kok petinggi hanya kelompok III misalkan, tetapi lifestyle-nya ya punyai perusahaan, rumah, real estate, asset hebat, tidak sama sesuai, tidak imbang dengan income-nya semestinya dicari sumbernya . Maka jika niat dan komitmennya kuat ya semua dapat,” tutur Yunus.

Sekarang ini performa Direktorat Jenderal Pajak jadi perhatian sesudah bekas petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diperhitungkan memiliki jumlah kekayaan tidak lumrah.

Harta tidak lumrah Rafael tersingkap sesudah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menyiksa D (17) yang disebut anak pengurus GP Ansor.

Rafael yang disebut petinggi eselon III di Ditjen Pajak terdaftar mempunyai harta kekayaan capai Rp 56 miliar dalam LHKPN.

Sementara Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) sudah memblok beberapa puluh rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi bisnis sebesar Rp 500 miliar.

Rekening yang dikunci ini terbagi dalam rekening individu Rafael, keluarga terhitung putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau tubuh hukum, dan konselor pajak yang diperhitungkan berkaitan dengan Rafael.

PPATK awalnya mengatakan telah temukan tanda-tanda transaksi bisnis menyangsikan Rafael semenjak 2003 karena tidak sesuai dengan profile dan memakai nominee atau kuasa.

PPATK mendapatkan info dari warga berkenaan konselor pajak berkaitan Rafael larikan diri ke luar negeri.

Diperhitungkan ada 2 orang bekas karyawan Ditjen Pajak yang bekerja pada konselor itu. KPK juga telah kantongi dua nama orang itu.

Adapun KPK telah putuskan buka penyidikan sangkaan tindak pidana berkaitan harta kekayaan Rafael. Pada proses ini, KPK akan cari bukti permulaan sangkaan tindak pidana korupsi.

Di lain sisi, Kementerian Keuangan putuskan mengeluarkan Rafael sesudah lakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga disampaikan menyepakati pemberhentian Rafael.

Sri Mulyani bahkan juga bubarkan club pengendara motor karyawan Ditjen Pajak, Belasting Rijder, sebagai imbas dari kasus Rafael.

Imbas dari kasus Rafael merambat ke Bea Cukai. Eko Darmanto yang awalnya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Spesial Yogyakarta (DIY) dicabut dari kedudukannya karena memperlihatkan pola hidup eksklusif lewat sosial media dan diperhitungkan memiliki harta kekayaan tidak lumrah.

Eko juga diminta verifikasi oleh KPK berkaitan data LHKPN.

Check Also

Aslog KSAL Sebutkan Kapal Menunda TNI AL Banyak yang Telah Tua dan Banyaknya Belum Bagus

Aslog KSAL Sebutkan Kapal Menunda TNI AL Banyak yang Telah Tua dan Banyaknya Belum Bagus

Aslog KSAL Sebutkan Kapal Menunda TNI AL Banyak yang Telah Tua dan Banyaknya Belum Bagus …